Giat Patroli Balon Udara dan Mercon di Wilayah Kecamatan Pekalongan Barat

 
Patroli ini diikuti oleh Kapolsek Pekalongan Barat, Danramil Pekalongan Barat, Trantibum Kecamatan Pekalongan Barat, Patroli Balon ini ditujukan untuk memberi peringatan dan penindakan tegas kepada pelaku penerbangan balon, dikarenakan penerbangan balon udara liar ini bisa membahayakan penerbangan peswat terbang, yang mana sudah ada undang undang nya, Hal ini sesuai Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.