PELAYANAN PUBLIK
Jenis-jenis pelayanan publik yang ada di Kecamatan Pekalongan Barat
1. Surat Izin Mikro & Kecil
1. Surat Izin Mikro & Kecil
- Pengantar dari kelurahan
- Blangko permohonan IUMK diketahui kelurahan
- FC KTP 2 lembar
- Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar
- Nilai modal sampai dengan Rp. 50.000.000-,
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000-,
- Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000-, jika pemohon tidak hadir atau dikuasakan
- FC KK
- FC KTP
- Surat keterangan SKTM dari kelurahan
- Surat permohonan pindah dari kelurahan
- Surat permohonan pindah dari kecamatan
- KK asli
- KTP asli
- Surat Keterangan pernyataan ahli waris yang sudah disahkan kelurahan
- FC KK (bagi yang meninggal)
- FC akte kematian/surat kematian
- FC KK dan KTP ahli waris
- Surat pengantar dari kelurahan
- FC KK
- FC KTP
- Keterangan usaha
- Surat pengantar dari kelurahan
- FC KK
- FC KTP
- Keterangan usaha
- Surat pengantar kelurahan
- Mengisi formulir N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah dari kelurahan
- FC akta kelahiran mempelai
- FC KK (calon pengantin)
- Foto 3x2=2 lembar dan 3x4=2 lembar
- FC KTP (calon mempelai)
- KIR dari puskesmas
- Surat pengantar kelurahan
- FC KK pemohon
- FC KTP pemohon
- Formulir N1 dan N4 bagi yang akan menikah yang ditandatangani oleh Lurah
- Buku nikah bagi yang TCR
- FC KTP penanggungjawab
- Proposal pemohon bantuan
- Surat pengantar dari kelurahan
- FC KK
- FC KTP
- FC ijazah
- FC akta kelahiran
- Foto 4x6 4 lembar
- Surat pengantar dari kelurahan
- FC KTP dan menunjukkan KTP asli pemohon
- Surat pengantar dari kelurahan
- FC KTP dan menunjukkan KTP asli pemohon